TANGERANGNEWS.com-Media sosial sempat rampai dengan adanya isu pemerintah akan memberlakukan pajak terhadap pengguna sepeda. Hal itu lantaran tengah maraknya pengguna sepeda belakangan ini.
Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan membantahnya. Wacana regulasi yang tengah disiapkan bukanlah terkait pajak sepeda, melainkan keselamatan para pesepeda.
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawat seperti yang dilansir dari JPNN, Selasa (30/6/2020).
Adita menjelaskan memang ada peningkatan jumlah pesepeda dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Karena itu, perlu diatur standar keselamatan dalam bersepeda.
"Diatur seperti harus ada alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” jelasnya.
#GOOGLE_ADS#
Sepeda sendiri di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor seperti yang tertuang dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Okeh karenanya, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada prinsipnya, animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Sehingga Kemenhub sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda.
"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.