Jumat, 22 November 2024

Soal RUU Ciptaker, Kepentingan Para Pencari Kerja Juga Perlu Perhatian

Arianto Patunru, Ekonom Australian National University.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Arianto Patunru, Ekonom Australian National University mengkritisi perdebatan publik tentang Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pasalnya, selama ini publik kerap menyoal mengenai kepentingan para pekerja. Sementara porsi pembicaraan tentang mereka yang tidak bekerja kurang mendapat tempat. 

“Seringkali orang melihat aturan ketenagakerjaan dalam konteks mereka yang sudah bekerja. Padahal aturan ketenagakerjaan juga pasti mempengaruhi mereka yang sedang mencari kerja,” kata Arianto kepada media di Tangerang, Minggu (20/9/2020).

Pendapat arianto juga disampaikan dalam diskusi "Menyoal konflik dalam RUU Cipta Kerja dan Dampaknya bagi Segala Sektor” yang diselenggarakan Forum Mahasiswa Ciputat, Jumat (18/9/2020) lalu.

Menurutnya, kepentingan pencari kerja juga perlu diperhatikan dalam membahas RUU Ciptaker. Karena itu perlu adanya pelebaran observasi, baik dari supply side (yang sudah bekerja dan yang belum bekerja).

"Juga perlu melihat dari sisi mereka yang membutuhkan tenaga kerja, dalam hal ini perusahaan. Supply side dan demand side harus diperhitungkan," kata pria yang akrab dipanggil Aco ini.

Jika aturan ketenagakerjaan hanya dilihat dari sisi pekerja saja, maka yang dipikirkan hanyalah bagaimana memaksimalkan kepastian kerja (job security) bagi para pekerja.

Dampaknya adalah terpinggirkannya kepentingan para pencari kerja, yang membutuhkan akses yang mudah untuk mendapatkan pekerjaan.

“Supaya mereka mudah mendapat pekerjaan, kita perlu masuk dalam cara pandang pihak yang membutuhkan tenaga kerja, yakni pelaku usaha. Kita perlu menggunakan kaca mata mereka,” tambah Ketua Australian National University (ANU) Indonesia Project ini.

Bagi demand side, menurut Aco, beberapa faktor yang dipertimbangkan adalah tentang gaji, berapa lama pekerja itu bisa bekerja, benefit atau tunjangan. Misalnya pada aspek kesehatan, rumah dan seterusnya. 

Besarnya pesangon adalah salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan oleh banyak pengusaha. Ini membuat iklim investasi kurang ramah bagi para pelaku usaha untuk menanamkan modalnya. 

“Tingkat pesangon di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di dunia. Lebih tinggi dari negara-negara tetangga. Tinggi dalam pengertian jumlah bulan gaji untuk pesangon,” tegasnya.

Doktor ekonomi lulusan University of Illinois, Amerika Serikat, ini bercerita tentang studi yang pernah dia lakukan di kawasan industri Jakarta Timur.

Salah satu temuan studi tersebut adalah bahwa para pengusaha umumnya mengeluhkan masalah firing and hiring, bukan tentang upah minimum.

#GOOGLE_ADS#

“Soal upah minimum mereka tidak terlalu keberatan. Yang berat bagi mereka adalah sistem firing dan hiring di Indonesia yang relatif lebih memberatkan dari pada di negara-negara lain,” kata ketua LPEM UI 2009-2012 ini.

Namun di sisi lain, Arianto melihat juga ada persoalan pada aspek kompensasi pada para pekerja. Karena itu, dia mengusulkan agar dalam RUU Ciptaker, jumlah pesangon dikurangi.

Tetapi perlu ditetapkan semacam unemployment benefit atau tunjangan pemutusan hubungan kerja yang layak. 

Pengajar pada Crawford School of Public Policy, ANU, ini menyimpulkan bahwa RUU Ciptaker sudah bagus karena berusaha melihat persoalan secara keseluruhan. Sehingga di sana ada ruang negosiasi. 

“Ada severance payment sangat tinggi, tapi job security kurang, yakni tunjangan pekerja dan kemudahan mendapatkan asuransi seperti BPJS kurang jelas,” kata dia. 

Dengan demikian, seharusnya pembahasan tentang RUU Ciptaker juga lebih difokuskan pada kepastian berusaha. 

Dikatakannya, akhir tahun 2019, Presiden Joko Widodo sampai kecewa karena dari 33 perusahaan yang hengkang dari Cina, tak ada satu pun yang ke Indonesia.

"Itu karena mereka lebih memilih Vitenam, Thailand dan negara-negara tetangga lain, yang kepastian berusahanya lebih baik dan sistemnya lebih transparan daripada Indonesia,” terangnya.

Ide dasar dari RUU Ciptaker adalah menyederhanakan peraturan sehingga memudahkan urusan bisnis.

“Dampak dari penyederhanaan aturan itu salah satunya adalah investasi semakin bertambah dan iklim berbisnis jadi lebih baik dari sebelumnya,” tegas Arianto.

Sekjen Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Andi Syafrani juga mengatakan RUU Ciptaker ingin menyederhanakan regulasi melalui satu pintu.

"RUU ini ingin menghilangkan over regulasi produk perundang-undangan dengan cara disederhanakan melalui satu pintu,” katanya.

Tapi, menurut Andi, salah satu yang perlu dikritisi dari RUU ini adalah soal kewenangan Pemerintah Daerah yang bisa berkurang karena sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat. (RAZ/RAC)

Tags Berita Nasional RUU Cipta Kerja