TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 113 oknum polisi dipecat selama Januari-Oktober 2020 karena melakukan pelanggaran berat. Dari sejumlah pelanggaran tersebut, mayoritas dari mereka terjerat kasus narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemecatan merupakan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat, khususnya narkoba.
“Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," katanya seperti di lansir dari Deticom, Minggu (25/10/2020).
Namun, Argo tak menyebutkan rincian jumlah anggota yang terjerat kasus narkoba. Menurutnya, masih ada oknum anggota yang diduga terlibat kasus narkoba dan sedang dalam tahap persidangan.
#GOOGLE_ADS#
“Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses. Untuk pemecatan oknum yang diduga melanggar tersebut, prosesnya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Argo menegaskan, Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Mereka yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas, termasuk polisi. (RAZ/RAC)