Jumat, 22 November 2024

Predator Anak Kini Bisa Dihukum Kebiri

Ilustrasi pencabulan anak.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Indonesia akhirnya memberlakukan sanksi kebiri kimia bagi pelaku pelecehan sekual terhadap anak di bawah umur.

Ketentuan itu diteken Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, pada 7 Desember 2020.

Dilansir dari Kompas, PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi terhadap pelaku persetubuhan anak yang telah memiliki kekuatan hukum disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1.

Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6 yang menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

#GOOGLE_ADS#

Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama dua tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Lalu, pasal tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.

Selain itu, PP No 70/2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Pasal 21 ayat 2 menyatakan, pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Adapun Pasal 22 menyatakan, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir. (RAZ/RAC)

Tags Berita Nasional Pelecehan Seksual Pencabulan Tangerang