Jumat, 22 November 2024

Jangan Lupa, Naik KRL dari Stasiun Tangerang ke Jakarta Juga Wajib Bawa STRP

Stasiun Tangerang melakukan pemangkasan operasional kereta rel listrik (KRL).(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Setelah adanya ketentuan baru yang berlaku Senin 17 Juli 2021, masuk ke wilayah Jabodetabek dengan keret rel listrik (KRL) wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Ini berlaku juga bagi penumpang di seluruh stasiun yang masuk wilayah aglomerasi termasuk Tangerang.

"Iya benar, harus menunjukkan STRP," ungkap Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli seperti dilansir dari Kompas.

Sebelumnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal

“kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat,” ujar Anne dalam keterangan tertulis, Minggu 11 Juli 2021,

Di setiap stasiun, penumpang akan akan diperiksa dokumen persyaratannya oleh petugas. Hanya penumpang yang membawa surat izin perjalanan yang dibolehkan menggunakan KRL.

"Mulai Senin, masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat," ungkap Anne.

Penumpang KRL juga bisa menggunakan dokumen lain yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, seperti surat tugas yang dikeluarkan instansi pemerintah, ataupun perusahaan sektor esensial dan kritikal.

“Minimal tanda tangan eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal," jelas Anne.

Tags Berita Nasional Kereta Tangerang PPKM Darurat PPKM Tangerang PT Kereta Api Indonesia Surat Tanda Registrasi Pekerja