TANGERANGNEWS.com-Peneliti politik dari Institute for Digital Democracy (IDD), Bambang Arianto menilai tidak ada urgensi sama sekali melakukan Amandeman Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disaat bangsa ini masih menghadapi pandemi Covid-19 yang entah sampai kapan akan berakhir.
Melihat kondisi bangsa yang tengah fokus menangani krisis kesehatan saat ini, tidak ada hal yang mendesak terkait wacana amandemen UUD 1945 terutama perubahan dan penambahan kuasa MPR dalam menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau GBHN dengan nama baru.
Lagipula siapa yang menjamin bahwa amandemen ini tidak akan merambat ke pembahasan yang lain seperti masalah ketatanegaraan.
Meskipun pasal 37 UUD 1945 telah membatasi hanya membahas terhadap usulan yang diajukan. Tapi, dalam tata tertib MPR sangat besar kemungkinan terbuka untuk memasukan usulan apapun yang bisa berkembang saat itu juga.
#GOOGLE_ADS#
“Apalagi, tidak ada kekuatan yang dapat mencegah, apalagi melarang para legislator ini untuk membahas hal yang lebih jauh seperti perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode,” katanya.
Artinya, amandemen ini dikhawatirkan akan kian melebar seperti mendorong pembahasan ketatanegaran, perpanjangan masa jabatan DPR RI, perluasan kuasa MPR RI, hingga perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. “Dengan begitu bisa dipastikan bahwa wacana amandemen ini jelas sarat akan kepentingan politik semata. Bila sudah demikian akan sangat mungkin amandemen menjadi arena politik transaksional antar partai politik dan bukan lagi bertujuan mengagregasi kepentingan rakyat,” pungkasnya.