TANGERANGNEWS.com-Insiden anggota polisi banting mahasiswa saat demo Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang ikut membuat Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, angkat bicara.
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk menyampaikan kritik. Sementara pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia ke masyarakat atas penyampaian kritik tersebut.
"Kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, jantung konstitusi sejak Republik Indonesia berdiri," jelasnya seperti dilansir dari Merdeka, Kamis 14 Oktober 2021.
#GOOGLE_ADS#
Fadjroel pun mengingatkan agar semua pihak mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan masalah.
"Untuk melindungi hak konstitusional tersebut, pendekatan humanis dan dialogis sesuai Peraturan Perundangan, ditegaskan berkali-kali oleh Presiden Joko Widodo," tegasnya.
Dia berharap semua pihak saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing sesuai Konstitusi (pasal 28 dan 28j) dan Peraturan Perundangan yang berlaku khususnya UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.