Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.(@TangerangNews / Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

TANGERANGNEWS.com – Pemerintah tak jadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Penerapan level PPKM selama momen Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

Keputusan pembatalan penerapan PPKM Level 3 itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa 7 Desember 2021. 

Luhut menyebutkan bahwa sebagai ganti pembatalan PPKM Level 3, pemerintah bakal memperketat sejumlah aturan, seperti larangan perayaan Tahun Baru di semua tempat keramaian. 

Selain itu juga membatasi kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan pusat keramaian lainnya maksimal 75 persen. Untuk kegiatan sosial budaya dibatasi maksimal 50 persen peserta. 

Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh juga diperketat aturannya. Bagi warga yang tidak bisa menerima Vaksin Covid-19 karena alasan medis dilarang berpergian jarak jauh. Adapun untuk pelaku perjalanan lain harus sudah divaksin dan menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. 

Untuk anak-anak wajib tes PCR sebelum ikut dalam perjalanan jarak jauh via pesawat. Jika melalui jalur darat atau laut, maka anak-anak boleh mengikuti tes antigen.

#GOOGLE_ADS#

Dalam keterangan tertulisnya itu, Luhut juga menyampaikan alasan pembatalan penerapan PPKM Level 3. Ia menyebut tes dan telusur sebagai salah satu pertimbangan pembatalan. Saat ini jumlah tes dan telusur sudah jauh lebih tinggi dibanding akhir tahun 2020 lalu.

Menurut Luhut, Indonesia saat ini sudah lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. “Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” ujar Luhut. 

Dia menyebutkan, saat ini sebanyak 76 persen penduduk di Jawa dan Bali telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan sebanyak 56 persen penduduk sudah disuntik vaksin dosis kedua. “Tingkat vaksinasi Covid-19 mempengaruhi kebijakan itu,” kata Luhut. 

Luhut menambahkan, berbagai langkah yang diambil pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19. Pemerintah terus melakukan evaluasi secara berkala setiap pekan, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat menyesuaikan perkembangan terbaru.

Tags Berita Nasional PPKM Darurat PPKM Tangerang