TANGERANGNEWS.com-Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr Alexander Ginting mengatakan, posko PPKM perlu diaktifkan kembali hingga tingkat terkecil yakni desa atau kelurahan guna pengendalian dan pengawasan selama masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Alexander mewakili Satgas Covid-19 meminta kepala pemerintah daerah untuk terus mengaktifkan posko PPKM, kendati kasus aktif dan jumlah penambahan kasus positif sudah melandai.
"Kita minta kepada bupati, wali kota, agar turun ke bawah untuk terus mengaktifkan posko PPKM desa dan kelurahan, kendati sudah landai tapi kita nggak boleh berhenti contact tracing," ujar Alexander, Selasa 14 Desember 2021, dikutip dari Antara.
Alexander mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Inmendagri nomor 65 dan 67 tahun 2021. Sementara dalam Inmendagri nomor 66/2021 yang mengatur tentang libur Natal dan tahun baru secara eksplisit tidak menyatakan ada pelarangan untuk liburan, tetapi yang diadakan adalah adanya peningkatan kewaspadaan.
Menurut Alexander, posko PPKM tingkat desa dan kelurahan juga dapat menjadi basis gerakan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker) untuk upaya pengendalian Covid-19. Selain itu, posko PPKM juga berfungsi sebagai pemberi informasi guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap Covid-19.
#GOOGLE_ADS#
Posko tersebut juga dapat menjadi motor untuk dilaksanakannya penelusuran kontak yang dapat dilakukan oleh anggota Babinsa, Bhabinkamtibmas, Puskesmas dan relawan desa untuk mengurangi potensi transmisi antar anggota keluarga.
"Inilah yang harus dibina, termasuk juga kalau mereka sakit jangan di rumah tapi harus ditaruh di isoter (isolasi terpusat). Jangan sampai terjadi ada transmisi keluarga," ujar dia.
Alexander melanjutkan, Satgas Covid-19 tak hanya perlu dibentuk secara wilayah administrasi saja, melainkan di wilayah di mana ada sektor pelayanan publik. Misalnya di terminal, stasiun, pasar, mal, dan di daerah wisata dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
Dia menambahkan bahwa pengaktifan posko PPKM hingga tingkat desa/kelurahan, bukan berarti pemerintah melarang masyarakat untuk bepergian. Namun, bertujuan agar setiap orang mempunyai asesmen terhadap dirinya sendiri untuk layak bepergian.