TANGERANGNEWS.com-Wacana Kemendagri mengisi kekosongan kepala daerah di sejumlah wilayah yang masa jabatannya akan habis pada 2022 dan 2023, oleh pejabat TNI dan Polri, disoroti DPR RI.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengimbau Kemendagri tak menunjuk sosok dari TNI dan Polri untuk mengisi posisi penjabat (Pj) kepala daerah.
Menurutnya hal itu merupakan semangat reformasi untuk memisahkan dua lembaga tersebut dari jabatan politis.
"Jadi jangan diseret TNI/Polri untuk mengisi jabatan ini, jabatan ini jabatan politis. Tujuan reformasi adalah bagaimana selama orde baru itu salah satu tuntutan reformasi memisahkan TNI dan Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI/Polri tetapi oleh sipil," ujar Guspardi seperti dilansir dari Republika, Rabu 5 Desember 2021.
#GOOGLE_ADS#
Posisi tersebut seharusnya akan diisi oleh pejabat eselon I dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski demikian tidak harus semua berasal dari Kemendagri, agar tidak mengganggu kinerja.
"Eselon I kalau semua diambil dari Kemendagri kosong juga, repot juga Kemendagri dalam menjalankan tugas rutin. Selama sosok yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah adalah aparatur sipil negara (ASN), bisa juga dari kementerian lain," ujar Guspardi.
Diketahui, ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada 2022 dan 2023 diundur ke 2024. Rinciannya, tujuh gubernur, kemudian ada 76 bupati dan 18 wali kota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.