TANGERANGNEWS.com-PT PLN (Persero) mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp4,2 triliun dari pemerintah. Suntikan modal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 122/2021 yang ditetapkan pada 29 Desember 2021, lalu.
Dalam Pasal 2 PP yang mengatur tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara itu, disebutkan jumlah suntikan modalnya mencapai Rp4.273.196.368.879.
Adapun sumber anggaran yang digunakan untuk PMN berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014," tulis aturan tersebut seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 12 Januari 20021.
Dalam aturan juga disebutkan penambahan penyertaan modal disebut telah sesuai dengan PP No 23/1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
#GOOGLE_ADS#
Pada Oktober tahun lalu, PLN menerima PMN sebesar Rp802 miliar. Dengan demikian, PLN telah menerima PMN sebesar Rp5 triliun dari pemerintah.
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya akan menggunakan dana PMN tersebut untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan di Tanah Air.
"Secara komersial investasi ini memang tidak begitu viable. Tetapi di sini negara hadir dalam melaksanakan sila ke-5 Pancasila, memberikan satu bantuan sebesar Rp5 triliun sehingga program-program tersebut menjadi program unggulan yang berkeadilan sosial," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 31 Desember 2021.