TANGERANGNEWS.com-Kasus penularan Covid-19 varian Omicron terus melonjak di Tangerang dan Bekasi hingga melampaui varian Delta. Bahkan Kementeran Kesehatan (Kemenkes) menyebut jika jumlah itu akan terus naik hingga memuncak pada akhir Februari 2022.
"Betul. Tangerang dan Bekasi, jumlah kasus sudah melampaui puncak Delta," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dilansir dari Tribunnews, Minggu 6 Februari 2022.
Meningkatnya kasus tersebut, kat Budi, juga akan terjadi di wilayah lain seperti DKI Jakarta dan Pulau Bali. "DKI dan Bali will follow very soon," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kasus Covid-19 di Jakarta saat ini masih yang tertinggi dengan angka mencapai di atas 8.000. Sedangkan Tangerang di atas 3.000, Bekasi 3.000, dan Depok di atas 1.600.
Kenaikan kasus Covid-19 ini masih akan terjadi dalam dua sampai tiga pekan ke depan dimana puncaknya terjadi pada akhir Februari.
"Kami belum tahu berapa puncaknya yang akan terjadi di Indonesia, yang kemungkinan terjadi di akhir Februar," kata Budi.
Menurutnya, jika melihat di negara-negara lain, jumlahnya bisa 3-6 kali dari puncak varian Delta, di mana di Indonesia mencapai 57 ribu kasus per hari.
Jika puncak varian Delta pada 2021 lalu adalah 57 ribu kasus per hari, dengan demikian puncak kasus varian Omicron di Indonesia bisa mencapai lebih dari 300 ribu kasus per hari.
#GOOGLE_ADS#
Karena itu Budi meminta masyarakat untuk waspada, namun tidak panik. Meski kasus positif Covid akibat varian Omicron terus melonjak, pada saat yang sama angka pasien yang dirawat di rumah sakit masih berada di bawah puncak Delta.
Kemenkes mendata terdapat peningkatan jumlah pasien yang di rawat di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19. Namun, keterisian rumah sakit saat ini tergolong aman atau masih di bawah varian delta.
"Grafik di bawahnya, hospitalisasi masih 30 persenan dari puncak Delta. Masyarakat tetap tenang namun waspada menghadapi kenaikan kasus yang pasti akan tinggi dalam 2-3 minggu ke depan," kata Budi.
Budi juga mengimbau bagi pasien aktif Covid-19 yang tidak bergejala dapat menjalani isolasi di rumah. Tujuannya, agar rumah sakit dapat melakukan perawatan bagi pasien yang bergejala parah.
"Agar rumah sakit bisa digunakan oleh yang benar-benar membutuhkan. Ini beberapa data yang menunjukkan sebenarnya keterisian rumah sakit kita, kalau sesuai aturan Kemenkes, bisa berkurang 60-70 persen," ucap Budi.