TANGERANGNEWS.com-Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 tetap berupaya memberikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang tengah menghadapi lonjakan kasus penularan virus tersebut.
Selain memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung nakes, Satgas memastikan agar nakes dapat bekerja dengan waktu yang wajar.
"Rumah Sakit harus memastikan bahwa tenaga kesehatan dapat bekerja dengan ritme yang manusiawi untuk mencegah kemunculan burnout atau kelelahan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, seperti dilansir dari Merdeka, Rabu 9 Februari 2022.
#GOOGLE_ADS#
Dia meminta tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit untuk ekstra hati-hati dan disiplin menggunakan APD sesuai pedoman profesi yang telah ditetapkan.
Adapun pemenuhan sarana dan prasarana telah dilakukan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Baik untuk optimalisasi perawatan pasien maupun perlindungan tenaga kesehatan yang bertugas seperti pemberian APD (Alat Pelindung Diri) level 1, 2, dan 3 berdasarkan besar peluang kontak dengan kasus positif," ujarnya.