Jumat, 22 November 2024

Harga Tes PCR Berubah-ubah, Kemenkes Diminta Jelaskan

Wakil Ketua Pansus PCR DPD RI Hasan Basri.(@TangerangNews / Humas DPD)

TANGERANGNEWS.com-Panitia Khusus Polymerase Chain Reaction (PCR) DPD RI meminta penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait soal harga tes pendeteksi material genetik Covid-19 itu yang terus berubah-ubah selama ini.

Penjelasan tersebut diminta langsung oleh anggota DPD RI Hasan Basri dalam Rapat Kerja Gabungan Kemenkes dan BNPB dengan Pansus PCR DPD RI yang digelar secara hybrid pada Selasa 15 Februari lalu.

"Saya meminta penjelasan Kemenkes dan BNPB soal adanya harga PCR yang terus berubah mulai dari Rp3 juta, Rp1 juta, sampai saat ini dengan harga Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa,” ujar Hasan Basri yang juga Wakil Ketua Pansus PCR DPD RI, Kamis 17 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Selanjutnya Hasan Basri menekankan, jangan sampai ada permainan harga tes PCR yang kemudian menyengsarakan rakyat. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menjelaskan teknis penentuan harga tes PCR. Menurutnya, berdasarkan aturan Kemenkes, sejak awal laboratorium, yang ditunjuk untuk menangani tes PCR menggunakan dua tahap.

Kedua tahap itu, yakni ekstraksi atau pemurnian asam ribonukleat (RNA) sehingga menjadi DNA dan amplifikasi atau perbanyakan DNA. "Dari kedua tahap ini, laboratorium awalnya menggunakan kit (perlengkapan) dengan pesanan dari luar negeri sehingga harga PCR pada awal sangat mahal,” ujar Dante.

#GOOGLE_ADS#

Namun setelah dipelajari dan diteliti, lanjut Dante, Kemenkes akhirnya bisa menempuh sistem terbuka melalui pengambilan bahan baku tes PCR dari agen lain dengan harga yang lebih murah.

"Akhirnya, kita bisa menurunkan dengan harga sekarang ini. Jadi, harga PCR setelah dengan sistem terbuka, untuk Pulau Jawa sebesar Rp225.000 ditambah harga tes usap sebesar Rp30.000 sehingga total Rp275.000. Lalu, untuk harga tertinggi di luar Pulau Jawa Rp.300.000," tutur Dante.

Menurutnya, apabila masyarakat menemukan harga tes PCR di atas nominal tersebut, maka akan ditindaklanjuti Kemenkes dan BNPB.

Pada akhir penutupan rapat kerja itu, Pansus PCR DPD RI merekomendasikan Kementerian Kesehatan untuk melakukan penguatan produksi PCR dalam negeri agar tarif tes PCR tidak membebani masyarakat.

Selain itu, Pansus PCR DPD RI memandang diperlukan sidak oleh pihak berwenang secara berkelanjutan untuk memberantas keberadaan oknum yang mengenakan tarif PCR di luar ketentuan. Begitu pula perihal standardisasi layanan, katanya, pansus berharap hal itu dapat dilakukan transparan dan dibuatkan ketentuan yang menjadi pedoman dalam layanan tes PCR.

Tags Berita Nasional Corona Tangerang Covid-19 Tangerang Covid-19 Nasional Kementerian Kesehatan Kesehatan Tangerang Virus Omicron