TANGERANGNEWS.com–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam menyatakan bahwa ketentuan shaf salat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.
Asrorun menyebutkan fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. “Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," kata Asrorun dalam keterangan tertulis, Kamis 10 Maret 2022.
Pemerintah sebelumnya melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum, seperti pesawat terbang dan kereta api.
#GOOGLE_ADS#
Menurut Asrorun, adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.
Dengan begitu, lanjut dia, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
"Sebentar lagi akan memasuki Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya,” ujar Asrorun.
Ia menambahkan, Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. “Kita optimalkan syiar, tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," tuturnya.