Minggu, 24 November 2024

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Empat Hari, Ini Tanggalnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi).(@TangerangNews / Biro Pers – Setpres)

TANGERANGNEWS.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari, yakni pada 29 April 2022, kemudian pada 4, 5, dan 6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022. 

Jokowi mengatakan, keputusan terkait cuti bersama tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.

#GOOGLE_ADS#

Selanjutnya Jokowi mengingatkan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai, sehingga diingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko penularan Covid-19. Masyarakat diminta berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tutur dia.

Sementara itu, pemerintah memperkirakan jumlah pemudik pada Idul Fitri 2022 mencapai 85 juta orang. Jumlah pemudik dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan mencapai 14 juta orang, sedangkan 47 persen dari jumlah pemudik diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.

Tags Berita Nasional Joko Widodo Jokowi Ramadan Serbu Booster Syarat Mudik