Jumat, 20 September 2024

Penegakan Hukum di Bandara Kurang

( / )

TANGERANGNEWS-Maraknya aksi penyelundupan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta disebabkan penegakan hukum yang kurang. Itu dirasakan karena masih banyak orang yang bisa masuk ke area non publik meski sebenarnya sudah jelas aturannya. Pengamat Penerbangan K Martono yang juga Dosen Sekolah Tinggi Manajemen Trasportasi Trisakti mengatakan, kejahatan penyelundupan yang saat ini banyak terjadi karena adanya peluang. Salah satunya adalah masalah penegakan hukum yang masih minim. “Contoh sudah tahu orang yang tidak berkepentingan masuk, kok bisa masuk ke area steril. Padahal sudah jelas aturannya siapapun tidak boleh memasuki area tersebut jika tidak mendapat izin,” ucapnya kepada tangerangnews sore ini diruang kerjanya. Dirinya menjelaskan, ada beberapa kategori pada kartu pass yang dimiliki seseorang. Pertama area publik, yang ada diluar terminal, yang bisa siapapun berada di sana. Kedua Resicted area, yang hanya bisa dimasuki oleh penumpang dan petugas keamanan bandara termasuk petugas airlines. Ketiga limited area, yang hanya bisa dimasuki kalangan terbatas seperti petugas keamanan bandara, dan keempat steril area yang artinya sudah jelas area yang tidak boleh dimasuki siapapun. “Jika aturan itu dipertahankan serta dijalani dengan sebenar-benarnya tidak akan terjadi penyelundupan. Intinya betapapun hebatnya sebuah aturan kalau tidak ditegakan percuma saja, ” katanya. Kepala Admistrator Bandara Internasional Soekarno-Hatta Edrwad A Silooy membenarkan persoalan disiplin di bandara itu memang harus ditegakan. “Benar itu apa kata pak Martono, memang harusnya ditegakan disiplin, bukan diselipin,” ucapnya. Meski begitu, dirinya mengatakan, upaya Administrator Bandara sudah dilakukan dengan cara memeriksa secara diam-diam bagi para pemilik kartu pass. “Kita terus melakukan randome check secara diam-diam. Hasilnya cukup memuaskan karena banyak juga yang kita dapati kartu pass yang sudah expired,” katanya.(den)
Tags