Minggu, 24 November 2024

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Suporter mengevakuasi korban dalam kerusuhan usai pertandingan derbi Jawa Timur di Stadion Kanjuruhan, Malang.(AP/Yudha Prabowo / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022 malam. 

Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian. 

Mereka di antaranya berinisial Ir. AHL selaku Direktur Utama PT. LIB, AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).

Lalu, SS selaku security officer, Wahyu Ss selaku Kabagops Polres Malang, H selaku anggota Brimob Polda Jatim, dan BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang. 

#GOOGLE_ADS#

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri. 

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Tags Berita Bandara Soetta Berita Banten Berita Kabupaten Tangerang Berita Kota Tangerang Berita Nasional Berita Tangsel Berita Viral Kericuhan Supporter Sepakbola Lapangan Sepakbola Peristiwa Nasional Sepak Bola Indonesia Sepak Bola Tangerang Sepakbola Tangerang Stadion Benteng Reborn Stadion Benteng Tangerang Stadion Tangerang Supporter Sepakbola Tewas Tragedi Kanjuruhan