Kamis, 19 September 2024

Jadi Tersangka, Ketua KPK Dinonaktifkan

( / )

TANGERANGNEWS-Ketua KPK Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari juga resmi dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan HAM. TadimalamrapatpimpinanKPK memutuskan untuk menonaktifkan Antasari untuk sementara agar lebih konsentrasi dalam kasus hukumnya. Kepemimpinan KPK mulai hari ini akan dijabat secara bergiliran oleh empat Wakil Ketua KPK,yakni Haryono Umar,M Jasin,Bibit Samad Rianto,dan Chandra M Hamzah. ”Pak Antasari akan lebih fokus pada masalah hukum beliau di kepolisian,”ujar Chandra M Hamzah kepada pers di Gedung KPK, Jakarta,tadi malam. Penetapan status Antasari sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan Mabes Polri tentang penyidikan kasus Nasrudin kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), (1/5) “Isi surat itu menyebutkan penyidik Polri saat ini sedang menyidik kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen, salah satu tersangkanya AA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan di Gedung Kejagung. Dalam surat itu Jasman mengungkapkan, AA disangka menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jasman mengakui surat berkode rahasia dan ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji itu merupakan dasar permintaan Mabes Polri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk mencekal Antasari. “Pencekalan (berlaku) selama satu tahun,”ujarnya. Jasman mengungkapkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan pimpinan Kejagung prihatin atas masalah yang menimpa Antasari. Meski demikian,Antasari secara administratif kepegawaian sudah tidak sebagai jaksa setelah diangkat menjadi ketua KPK. Dengan begitu pemeriksaan tersangka tanpa memerlukan izin Jaksa Agung sesuai Pasal 8 ayat 5 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Antasari pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.Dia pernah menjabat sebagai kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Antasari terpilih menjadi Ketua KPK pada 2007. Direktur Penyelidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkumham R Muchdor menyatakan, pencekalan terhadap Antasari Azhar atas permintaan Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Wisnu Subroto. “Kemarin (Kamis, 30/4), pada pukul 17.30 WIB, saya ditelepon Jamintel Kejagung untuk mencegah Antasari pergi ke luar negeri. Baru permintaan secara lisan, belum ada surat resmi,”kata Muchdor. (Seputar Indonesia)
Tags