TANGERANGNEWS.com- Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berakhir pada 10 Februari 2024, sejak dimulai pada 28 November 2023, lalu.
Selanjutnya, masyarakat akan melaksanakan pesta demokrasi pada Rabu, 14 Februari 2024.
Berikut jadwal penyelenggaraan pemilu pasca masa kampanye Pemilu 2024.
1. Masa tenang: 11 – 13 Februari 2024
2. Pemungutan dan penghitungan suara: 14 – 15 Februari 2024
3. Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 – 20 Maret 2024
4. Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD
5. Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
6. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
7. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Namun, skema satu putaran hanya jika salah pasangan calon (paslon) mampu mencapai unggul 50 persen perolehan suara.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pilpres satu ketika calon Presiden dan Wakil Presiden memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.
Jika syarat tidak terpenuhi, maka otomatis Pemilu akan berlanjut pada putaran kedua.
Untuk itu, berikut jadwal penyelenggaraan Pemilu jika terjadi dua putaran.
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret – 25 April 2024
2. Masa Kampanye: 2 – 22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23 – 25 Juni 2024
4. Pemungutan Suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan Suara: 26 – 27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil pemungutan suara: 27 Juni – 20 Juli 2024
7. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.