TANGERANGNEWS.com- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera berlangsung sepekan lagi, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sebelum mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), terdapat sejumlah dokumen yang harus dibawa saat pencoblosan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui akun resminya, @kpu_ri pada Rabu, 7 Februari 2024 menginformasikan terkait dokumen-dokumen yang harus dibawa.
Adapun dokumen yang harus dibawa dalam pemungutan suara berbeda-beda berdasarkan kategori pemilih. Berikut diantaranya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP-Elektronik atau surat keterangan (suket)
- Form model C pemberitahuan KPU
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP-Elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A-Surar pindah pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP-Elektronik atau surat keterangan (suket)
Untuk form model C pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
"Nantikan KPPS akan membagikan form C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara," tulis akun @kpu_ri.