Sabtu, 23 November 2024

Berkas Kasus Paspor Palsu Gayus Dilimpahkan ke Pengadilan

Gayus Tambunan di Kejari Tangerang.(tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Berkas pemalsuan paspor Gayus P Holomoan Tambunan, hari ini  oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera di sidangkan.
 
Dalam penyerahan berkas setebal 27 halaman yang di lakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Semeru, diterima oleh itu diterima oleh Panitera Muda Pidana Doddy Hermayadi.
 
"Berkas ini kami limpahkan ke PN Tangerang, untuk segera di sidangkan," kata Semeru, seusai menyerahkan berkas itu di ruang Panitera Pidum PN Tangerang.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipersiapkan untuk menjalani sidang tersebut, katanya, terdiri dari tujuh orang jaksa.
 
 Tiga orang diantaranya jaksa pendamping dari Kejaksaan Agung, yaitu Sugeng Heryadi, Bambang Setiadi dan M Liputo. Sedangkan empat orang lainnya dari Kejaksaan Negeri Tangerang, masing-masing Semeru, Riyadi, Putri Ayu Wulandari dan Retno Liestyanti.
 
Sementara beberapa orang saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan Gayus di PN Tangerang adalah petugas Kantor Imigrasi, Jakarta Timur dan Istri Gayus Tambunan.
 
" Yang jelas beberapa orang saksi itu nantinya akan kami hadirkan di persidangan," kata Semeru yang tidak bersedia menyebutkan nama orang termaksud.
 
Menurut Semeru, dalam dakwaannya disebutkan Gayus telah melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang mempergunakan surat palsu subsider Pasal 263 ayat 2 KUHP. Pasal kedua adalah Pasal 55 huruf C UU No 9/1999 tentang keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) dan pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman kira-kira 5-7 tahun," ujar Semeru didampingi Retno Liestyanti seusai menyerahkan berkas tersebut.
 
Sementara itu, Panitera Muda Pidana Doddy Hermayadi mengatakan, dirinya akan langsung menyerahkan berkas itu ke Ketua PN Tangerang Hanifah Hidayat Nur  untuk menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut "Biasanya seminggu akan langsung digelar," terangnya.(DRA)
 
 

Tags