TANGERANGNEWS.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar razia dalam Operasi Keselamatan pada Senin, 4 Maret 2024.
"Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024," tulis akun NTMC Korlantas Polri dikutip, Jumat, 1 Maret 2024.
Para pengendara diimbau agar melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas.
Selain itu, operasi ini juga menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditilang melalui kamera ETLE.
Tak hanya itu, pengendara motor yang melawan arus juga akan ditindak dan berikan sanksi denda tilang sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan berlaku.