TANGERANGNEWS-Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bos PT Putera Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Demikian dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono saat jumpa pers di Polda metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/5)
"Polda Metro Jaya telah menetapkan Antasari sebagai tersangka. Penyidik telah memanggil dan memeriksa Antasari dan juga dilakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi di berbagai tempat," ujar Wahyono.
Wahyono menambahkan, dari pemeriksaan saksi-saksi diketahui ciri-ciri pelaku dan kemudian diketahui keberadaannya.
Lebih lanjut Wahyono menjelaskan, polisi telah menangkap sembilan orang terkait kasus ini. Mereka antara lain, H (pengendara sepeda motor Scorpio), D (eksekutor).
"Dari D diperoleh nama AH dan C (yang melakukan pengawasan dan observasi), mereka mendapat dana dari H. Setelah itu, penyidik menangkap H, sementara D mengatakan senpi ditemukan dalam tanah yang ditanam masih utuh," ungkapnya.
Wahyono menambahkan, dalam senapan itu ada enam peluru dan dua peluru lainnya telah ditembakkan. Ini dilihat karena dua peluru itu tidak ada proyektilnya.
"Dari H diperoleh keterangan, dia mendapatkan order dari E, dan dari E diperoleh keterangan dari J dan WW (mantan petinggi polres)," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, dari keterangan kedua tersangka didapat informasi yaitu mendapatkan dana dan menerima dana dari SHW (Sigid Haryo Wibisono) yang juga telah ditangkap. "Akhirnya dari situ kita panggil Antasari," pungkasnya. (lsi)
Tags