Jumat, 18 Oktober 2024

Pelaku Usaha Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2024, Pelanggar Dilarang Jualan

Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham (tengah) menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada owner restoran Ramen Yuk! di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 11 Juli 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal yang berlaku mulai Oktober 2024. Bagi yang tidak mengurus sertifikat kehalalan produknya, terancam dikenakan sanksi dilarang berjualan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya telah sudah melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi secara masif ke seluruh daerah di Indonesia, terkait kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).  

"Jadi kalau masih ada yang belum ajukan sertifikasi halal, masih bisa sampai Oktober. Kita sebenarnya tidak mau juga pelaku usaha kena sanksi berat, jadi kasih ruang waktu sebaiknya agar mereka segera daftar. Sanksinya mulai dari peringatan sampai yang paling berat tidak boleh dagang," ujarnya di Tangerang, Jumat 12 Juli 2024.

Sedangkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan permohonan sertifikasi jelang batas waktu, Aqil mengaku pihaknya telah mempersiapkan layanan dengan sebaik-baiknya.

"Kita juga siapkan sebaik mungkin untuk sambut gelombang besar, biasanya last minute banyak, karena pendaftarannya online bisa dari manapun dan kapanpun," terangnya.

Adapun syarat mendaftar, yakni dengan mengajukan produknya apa saja mulai dari minuman dan makanan, lalu pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah masing-masing untuk diproses. 

Aqil menyebut saat ini ada sekitar 5 juta produk yang telah memiliki sertifikat halal di Indonesia. Untuk tingkat kepatuhan sendiri, menurutnya sudah cukup baik ditingkat industri kelas menengah hingga besar.

"Saya kira untuk pelaku usaha yang menengah, besar, masuk industri dan resto itu di mal sudah banyak ya yang mendapatkan sertifikasi halal," ujarnya.

Aqil menambahkan sertifikat halal selain untuk memenuhi hak konsumen muslim, juga dapat menambah keyakinan konsumen dalam membeli produk, terutama makanan.

Sebab, berdasarkan hasil sebuah riset, kehalalan menjadi pertimbangan pertama konsumen membeli sebuah produk, kemudian baru rasanya dan ketiga baru harganya.

"Kalau sudah halal, rasanya enak, harganya terjangkau tentu akan menarik semakin banyak konsumen,” terangnya.

Perwakilan Manajemen Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika dari Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sugiarto menjelaskan syarat-syarat produk untuk bisa mendapat sertifikasi halal, sesuai Fatwa Fatwa MUI No 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. 

Mulai dari bahan dan proses produksi yang harus bebas najis dan haram. Lalu bentuknya, tidak boleh menyerupai sesuatu yang haram, seperti babi atau kotoran. Kemudian, nama produk juga tidak boleh ada unsur yang tidak baik seperti 'setan', 'pocong' atau 'gila'. 

"Outlet atau restoran bersertifikat halal juga harus memenuhi komitmen dan menerapkan aturan-aturan tertentu guna menghindari kontaminasi najis, seperti melarang konsumennya membawa hewan peliharaan serta makanan/minuman dari luar resto," jelasnya.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi menjelaskan, untuk mendukung program pemerintah pihaknya membuka pendaftaran Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Batch 2 tahun 2024, selama 29 Mei hingga 31 Juli 2024.

Bagi IKM dan UKM yang berminat dapat melakukan proses pendaftaran melalui link bit.ly/sertifikasihalal24.

“Ayo manfaatkan kesempatan ini dan daftar segera dengan persyaratan dan link pendaftaran yang sudah tertera. Program ini dapat dimanfaatkan para IKM dan UKM di Kota Tangerang secara gratis atau tanpa pungutan biaya apa pun,” tegas Suli.

Tags Berita Nasional Majelis Ulama Indonesia MUI Kota Tangerang Sertifikasi Halal Tangerang