TANGERANGNEWS.com-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar razia atau Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh Indonesia, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Untuk diketahui, dalam operasi ini akan menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.
Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan, tujuan dari digelarnya Operasi Patuh ini tidak lain ialah untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas.
Berikut adalah 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus polisi.
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan
10. Kendaraan tanpa STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar