TANGERANGNEWS.com-Mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk memiliki asuransi third party liability (TPL).
Kebijakan ini tengah dirancang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk diketahui, asuransi TPL memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan.
Seperti diketahui, hingga kini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan akan menjadi wajib.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, peraturan turunan dari UU PPSK sedang disiapkan dan diharapkan selesai sebelum Januari 2025.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," ujar Ogi dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam forum Insurance Forum 2024, Ogi menyatakan bahwa banyak negara, termasuk negara-negara ASEAN, sudah menerapkan asuransi wajib kendaraan.
Ia menambahkan, mekanisme gotong royong dalam asuransi ini akan membantu mengurangi kerugian dalam kecelakaan lalu lintas.
Kendati begitu, tantangan yang dihadapi adalah mekanisme penerapan asuransi wajib ini. Sebab, diperlukan platform yang dapat memverifikasi asuransi setiap kendaraan bermotor.
"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" ucapnya.
Soal harga premi, Ogi menyebutkan bahwa semakin banyak peserta yang terdaftar dalam asuransi wajib, maka premi yang dibayarkan akan lebih murah dibandingkan dengan asuransi sukarela saat ini.