TANGERANGNEWS.com-Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal bagi 50 pemerintah daerah (pemda) yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerah sehingga inflasi tingkat nasional dapat terkendali.
Salah satu penerima insentif tersebut yakni Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mewakili Menteri Keuangan, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.
Daerah penerima alokasi insentif fiskal pengendalian inflasi pada tahun 2024 lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, penerima insentif fiskal kategori pengendalian inflasi sebanyak 33 daerah per periode.
Di tahun 2024 ini, daerah penerima bertambah menjadi 50 daerah per periode, sehingga peluang daerah untuk mendapatkan alokasi insentif fiskal menjadi lebih besar.
Dari 50 daerah penerima tersebut, 36 daerah di antaranya atau sekitar 72 persen merupakan daerah baru yang sebelumnya belum pernah menerima penghargaan kategori pengendalian inflasi di tahun anggaran 2023.
“Ada 14 daerah yang pernah menerima. Artinya daerah-daerah ini sudah tahu kunci-kuncinya inflasi. Kalau sudah tahu kunci-kuncinya inflasi dipegang terus. Yang menjadi daerah penerima baru tolong pelajari kunci-kunci itu supaya besok-besok bisa dapat lagi,” tandas Wamenkeu.
Wamankeu menambahkan, ketika mendesain insentif fiskal dalam APBN, pihaknya menggunakan salah satu kriterianya adalah pengendalian inflasi daerah.
"Untuk daerah-daerah yang mampu mengendalikan inflasinya menjadi relatif rendah, maka dikucurkanlah insentif fiskal di tahun anggaran berjalan,” ujarnya.
Sejak tahun 2023 pemerintah mendesain dana insentif daerah dengan salah satu faktornya adalah inflasi di tiap kabupaten kota dan provinsi.
Wamenkeu menekankan, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemda menjadi penting dalam memastikan inflasi terkendali.
Lebih lanjut Wamenkeu mengungkapkan, pemerintah pusat telah mengucurkan berbagai macam program untuk menjaga harga-harga secara keseluruhan, termasuk dengan memberikan subsidi dan kompensasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki peran penting untuk memantau langsung kondisi di lapangan dan ketersediaan barang-barang di pasar.
“Dari tempat sentra-sentra produksi kepada pasar kita, lalu kemudian memastikan harga yang di pasar itu adalah harga yang wajar, harga yang tidak berfluktuasi terlalu cepat, dan ini adalah peran serta dari Ibu/Bapak yang mengontrol pasar, mengontrol jalur distribusi, melihat secara detail apakah pembangunan-pembangunan infrastruktur kita telah berjalan dengan baik atau tidak sehingga bisa betul-betul membantu mengurangi harga,” ujarnya.
Wamenkeu pun meminta kepada kepala daerah untuk secara detail mulai melihat tingkat pertumbuhan ekonomi daerahnya masing-masing, agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia keseluruhan di atas lima persen.
Program-program pemerintah pusat juga dipastikan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
"Diharapkan juga kepala daerah dapat melihat gerak dunia usaha secara detail di daerah masing-masing, terutama yang melakukan proses produksi dan menciptakan barang dan jasa sehingga dapat menyerap tenaga kerja," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan, alokasi insentif untuk setiap pemda itu paling tinggi senilai Rp 7,2 miliar dan paling rendah Rp 5,2 miliar. "Insentif diberikan kepada empat provinsi, 10 kota dan 36 kabupaten," sebutnya.
Adapun daftar 50 daerah tersebut untuk tingkat kabupaten yakni Tangerang, Nagan Raya, Padang Pariaman, Tanah Datar, Siak, Tebo, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Banyuasin, Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu, Bekasi, Bogor, Pangandaran, Bangkalan, Kediri.
Kemudian, Madiun, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Kutai Kartanegara, Minahasa, Minahasa Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Utara, Minahasa Tenggara, Banggai Kepulauan, Soppeng, Klungkung, Pohuwato, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara.
Sementara, di tingkat kota yakni Sabang, Padang Panjang, Payakumbuh, Bandar Lampung, Cimahi, Blitar, Banjarbaru, Banjarmasin, Bitung, dan Gorontalo.
Untuk di tingkat provinsi yakni Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan.