TANGERANGNEWS.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, seperti produk asuransi lainnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis layanan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, berikut ini adalah 21 layanan kesehatan yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu, 10 Agustus 2024.
1. Layanan yang Tidak Sesuai Aturan
BPJS tidak akan menanggung layanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Layanan di Fasilitas Non-Mitra
Jika pelayanan kesehatan dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, biayanya tidak akan ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.
3. Cedera dari Kecelakaan Kerja
Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja dan telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS.
4. Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas
Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Layanan Estetika
Perawatan yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan atau estetika tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
7. Pengobatan Infertilitas
Layanan untuk mengatasi masalah infertilitas atau ketidaksuburan tidak akan ditanggung oleh BPJS.
8. Perawatan Ortodonti
Biaya untuk merapikan gigi atau ortodonti tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
9. Ketergantungan Obat dan Alkohol
Layanan kesehatan untuk gangguan akibat ketergantungan obat atau alkohol tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
10. Cedera dari Tindakan Berbahaya Sendiri
Layanan untuk gangguan kesehatan yang disebabkan oleh tindakan yang sengaja menyakiti diri sendiri atau tindakan berbahaya lainnya tidak akan ditanggung.
11. Pengobatan Tradisional dan Alternatif
BPJS tidak menanggung biaya untuk pengobatan tradisional, alternatif, atau komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan Eksperimental
Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen atau uji coba tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
13. Kosmetik dan Alat Kontrasepsi
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya kosmetik maupun alat kontrasepsi.
14. Perlengkapan Kesehatan Rumah Tangga
Perbekalan kesehatan rumah tangga tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
15. Pelayanan Akibat Bencana
BPJS tidak menanggung pelayanan kesehatan yang diberikan pada masa tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa/wabah.
16. Kejadian yang Bisa Dicegah
Pelayanan untuk kejadian yang tidak diharapkan tetapi dapat dicegah tidak akan ditanggung oleh BPJS.
17. Layanan Bakti Sosial
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
18. Layanan untuk Korban Tindak Pidana
Pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan manusia yang telah dijamin oleh skema pendanaan lain tidak akan ditanggung oleh BPJS.
19. Layanan Terkait Institusi Tertentu
Pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS.
20. Layanan yang Tidak Berkaitan dengan Jaminan Kesehatan
BPJS tidak akan menanggung layanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Layanan yang Sudah Ditanggung Program Lain
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program lain.