Jumat, 22 November 2024

Pilkada 2024 Ikuti Keputusan MK, DPR Bakal Sahkan PKPU Syarat Pencalonan Senin Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Jumat 23 Agustus 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari KPU terkait perancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Dimana berdasarkan putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20% atau suara sah 25%.

Tapi menjadi 6,5 hingga 10%, tergantung jumlah DPT masing-masing daerah.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Doli pun menerangkan Komisi II akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan konsultasi dari KPU dan Perbawaslu, terhadap tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu, pada Senin 26 Agustus 2024, depan.

”Tetapi karena kita melihat putusan dari MK dan situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini, tentu kita harus merespons putusan MK itu. Kita bersepakat, rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat, secara penuh hasil putusan MK itu,” jelas Doli di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun mengungkapkan pihaknya sudah melihat secara langsung isi draf dari PKPU yang diajukan oleh KPU RI.

Ia mengakui dalam draf secara eksplisit berisikan ketentuan pencalonan kepala daerah sesuai dengan yang diputuskan oleh MK.

”Insyaallah besok hari Senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan draftnya oleh KPU. DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU itu,” katanya.

Untuk itu, Doli berharap kepada masyarakat untuk tidak khawatir terhadap setiap proses yang sedang berjalan di DPR.

Ia pun berterima kasih kepada setiap elemen masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi baik secara langsung hadir di DPR maupun melalui media sosial. Menurutnya hal tersebut adalah bagian dari demokrasi yang perlu dihargai.

”Kami bangga dengan adik-adik mahasiswa yang terus mengawal rumah rakyat ini, menyampaikan aspirasinya, untuk menyampaikan aspirasi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Alhamdulillah kita sudah respons, jadi tinggal masalah teknis saja, jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” pungkas Legislator Dapil Sumatera Utara III ini.

Tags Berita Nasional DPR RI Pilkada Serentak 2024 Putusan MK UU Pilkada