Sabtu, 23 November 2024

Paspor Gayus Cacat, Tapi Petugas Imigrasi Tetap Beri Jalan

Mirip Gayus(kompas / kompas)

 
TANGERANG-Persidangan terhadap terdakwa Gayus HP Tambunan terkait  dugaan paspor palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang, Selasa (28/06) sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Empat orang saksi yang hadir diantaranya adalah, Ari Kalam (petugas asuransi yang mengambil foto Gayus untuk paspor), Satria Widasmara (petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta), Ahmad Jefri (petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta) dan Yudi Kurniadi (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur).
Salah satu diantaranya yang pertama kali diminta kesaksiannya adalah seorang petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang bertugas memeriksa paspor Gayus saat akan pergi ke luar negeri, Ahmad Jefri mengatakan, ketika melakukan scan dirinya tidak bisa memastikan apakah paspor itu asli atau tidak.  "Saya tidak bisa memastikan ini palsu atau tidak paspor itu. Yang jelas terekam saat di scan," kata Ahmad Jefri.

Hakim Ketua Syamsu Harahap mengatakan, kenapa tidak mengeceknya. "Kok kamu ngga curiga dengan penampilan di foto yang rambutnya menutupi kuping dan pakai kacamata?" kata Syamsu. "Karena saya yakin ini asli," kata saksi.  Lalu Hakim mengatakan, kenapa yakin, di Negeri ini apa sih yang tidak bisa dipalsu. Harusnya ketika discan dan anda melihat foto seperti itu curiga.

"Soal asli dan palsu itu bukan tugas saya.Saya hanya melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan SOP. Tampilan fisik sama dengan yang difoto. Saya kira boleh saja foto dengan kacamata dan rambut menutupi kuping," kata Ahmad Jefri.

Lalu, Hakim bertanya apakah anda tidak mengenal Gayus, dia kan populer. Apakah waktu anda melakukan scan ada kendala Dijawab saksi. "Ketika discan memang ada keluar lampu warna kuning da nada keluar tulisan Overall Checksum Invalid yang biasanya identik dengan dicekal atau ada cacat pada paspor dan biasanya akibat mati lampu. Karena Bandara saat itu sering mati lampu. Tetapi saya periksa ternyata tidak dicekal nama Sony Laksono,” terangnya.
Sementara itu, Hotma Sitompoel kuasa hokum Gayus kesal mencecar saksi tersebut. Hotma mengatakan, jari saksi itu bisa menentukan seseorang bisa keluar negeri atau tidak. “Kalau melihat ini klien kami seperti dibiarkan untuk pergi. Padahal disana sudah ada pesan bahwa paspor mencurigakan. Kenapa dilaporkan ke Supirvisor kenapa anda putuskan sendiri untuk tetap memberikan jalan kepada Sony Laksono ke luar negeri,” ujar Hotma. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (5/7) dengan agenda mendengar keterangan saksi. (DRA)

Tags