TANGERANGNEWS.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bakal memblokir STNK dari pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024.
Tindakan pemblokiran STNK ini dilakukan jika pelanggar tidak mengindahkan surat konfirmasi tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah atau melalui WhatsApp dalam waktu 14 hari.
"Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 23 Oktober 2024.
Lanjut Ade Ary, setelah identitas pelanggar terkonfirmasi, tindakan penilangan akan dilakukan. Pemilik kendaraan yang melanggar diharuskan melakukan konfirmasi dan membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.
Sebagai tambahan, Operasi Zebra Jaya 2024 telah berjalan selama tujuh hari dengan total 39.067 kendaraan yang terkena sanksi tilang berbasis ETLE.
Dari jumlah tersebut, 33.152 pelanggaran tertangkap kamera ETLE statis, dan 5.915 pelanggaran terekam oleh ETLE mobile.
Berdasarkan data, mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan total 14.491 pelanggaran.
Selain itu, terdapat 4.638 pelanggaran pengendara yang melawan arus dan 2.305 pelanggaran marka jalan.
Di sisi lain, untuk kendaraan roda empat, terdapat 19.138 pelanggaran, di mana pelanggaran terbanyak adalah pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 18.767 kasus. Selain itu, ada 371 pelanggaran terkait penggunaan handphone saat berkendara.