TANGERANGNEWS.com- Operasi Zebra Jaya 2024 yang berlangsung selama dua pekan resmi berakhir pada 27 Oktober 2024. Hasilnya, Polda Metro Jaya telaj menjaring sekitar 92.000 pelanggar, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Untuk pelanggaran meningkat dibanding tahun lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.
Ade Ary menjelaskan, dari jumlah tersebut pihak kepolisian melakukan penindakan melalui sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebanyak 65.859 kasus.
Selain penindakan melalui E-TLE, polisi juga memberikan teguran langsung kepada pengendara. Selama operasi tersebut, sebanyak 26.441 teguran diberikan kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dirincikan Ade Ary, beberapa jenis pelanggaran utama yang paling banyak ditemukan, yakni pelanggaran tanpa helm tercatat sebanyak 21.500 kasus, motor yang melawan arus sebanyak 8.518 kasus, dan pelanggaran marka jalan dengan 6.252 kasus.
Adapun pelanggaran lainnya, penggunaan ponsel saat berkendara sebanyak 570 kasus dan pelanggaran terbanyak adalah pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, dengan 29.016 kasus. Tak hanya itu, polisi juga menindak tiga kasus penyalahgunaan pelat nomor diplomatik selama operasi berlangsung.