Sabtu, 23 November 2024

Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gula Impor, Negara Rugi Rp400 Miliar

Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi gula impor.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kasus ini meliputi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, kerugian negara terjadi akibat impor gula yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar," ujar Qohar dalam keterangannya Rabu, 30 Oktober 2024.

Selama penyelidikan, Tom Lembong diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, yang menetapkan bahwa hanya BUMN yang berwenang melakukan impor gula kristal putih.

Namun, izin impor yang dikeluarkan justru diberikan kepada pihak swasta, yaitu PT AP.

Investigasi menunjukkan bahwa pada periode November hingga Desember 2015, tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), menginstruksikan seorang staf senior untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. 

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," lanjut Qohar.

Guna memperdalam kasus ini, Kejagung telah menahan Tom Lembong dan tersangka lainnya selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Tags Berita Nasional Korupsi Banten koruptor