TANGERANGNEWS.com- Bagi peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2024, memahami nilai ambang batas (passing grade) dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sangatlah penting. Setelah melewati tahap seleksi administrasi, langkah berikutnya adalah menghadapi ujian SKD dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apa Itu Passing Grade SKD CPNS 2024?
Dikutip dari kanal YouTube Catatan ASN, nilai ambang batas adalah nilai minimum yang harus dicapai peserta agar dapat lulus SKD CPNS.
Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas ini melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 321 Tahun 2024. Peraturan tersebut memuat materi ujian serta nilai minimum yang perlu dicapai untuk setiap kategori soal.
Detail Pelaksanaan Ujian SKD
Ujian SKD CPNS dilakukan di lokasi yang ditentukan dengan waktu pengerjaan 100 menit untuk 110 soal. Materi ujian terdiri dari tiga bagian, yaitu.
Dengan total nilai maksimal 550, peserta harus mencapai nilai minimum di setiap bagian untuk dinyatakan lulus.
Nilai Minimum yang Harus Dicapai
Untuk lulus SKD, berikut nilai ambang batas yang harus dipenuhi.
Artinya, peserta perlu menjawab setidaknya 13 soal TWK dari total 30 soal, 16 soal TIU dari 35 soal, dan mencapai nilai kumulatif di TKP dengan menjawab seluruh soal dengan cermat.
Tidak ada pengurangan nilai untuk jawaban salah, sehingga peserta disarankan untuk menjawab semua soal.
Ketentuan Khusus Passing Grade
Formasi tertentu memiliki pengecualian dalam penetapan nilai ambang batas. Beberapa formasi khusus seperti putra-putri lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua dan daerah tertinggal memiliki persyaratan berbeda.