Jumat, 22 November 2024

Cara Daftar dan Syarat Penerimaan Pupuk Subsidi 2025 Lewat e-RDKK

Ilustrasi pupuk bersubsidi.(@TangerangNews / agroindonesia)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan dirinya menjadi penerima pupuk subsidi 2025. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2024.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi pupuk tepat sasaran dan dapat mewujudkan swasembada pangan nasional.

Petani, melalui penyuluh pertanian lapangan, dapat mendaftarkan dirinya ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini bisa dilakukan setiap empat bulan sekali.

Petani yang berhak menerima pupuk subsidi, adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih. Lalu, subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian (Mentan) RI dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan kembali menegaskan terkait mekanisme penebusan pupuk. Hanya dengan menggunakan KTP, petani sudah bisa ambil pupuk subsidi. 

"Dan itu bebas, tidak dihalangi, kecuali untuk perusahaan itu tidak boleh. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah (alokasi pupuk subsidi) 100%. (dengan) KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden,” ungkap Mentan melalui siaran pers, Jumat 8 November 2024

Yadi berharap agar petani lebih bisa mengerti untuk mau mendaftar atau memperbarui e-RDKK, sampai benar-benar yakin namanya sudah terdaftar. Jadi jika pada saatnya nanti, petani gampang mengakses pupuk subsidi. 

Menurut Yadi petani kerap menganggap sepele soal daftar ulang. Akibatnya, mereka pun ribut saat perlu pupuk lantaran tidak terdaftar.

"Petani masih menganggap bahwa mereka otomatis harus mendapatkan pupuk saat bercocok tanam. Untuk itu perlunya sosialisasi sampai ke tingkat petani. 

Saat ini, masih banyak juga petani yang kurang aktif dalam berkelompok tani, sehingga terlewat tidak terdata.

Jika diperlukan, ada petugas khusus yang keliling ke setiap kelompok, untuk selalu mengingatkan pentingnya pendaftaran dan update e-RDKK ini, sehingga petani yakin dapat pupuk.

"Yang pada akhirnya dapat membantu pemerintah dalam ketahanan pangan, serta pada akhirnya juga dapat meningkatkan kesejahteraan para petaninya," terang Yadi.

M Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional menjelaskan, program pendaftaran dan pembaharuan data e-RDKK sangat penting bagi petani.

Sebab, dengan terdaftar di e-RDKK, petani sangat mudah untuk akses mendapatkan pupuk subsidi.

"Jika sudah terdaftar, maka petani akan tenang dalam melakukan budidaya tanamannya, sehingga diharapkan hasilnya akan memuaskan. Itu semua bisa memperkuat niat pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan,” ujar Yadi.

Subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis, antara lain Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik.

Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam menutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen. Kuota pupuk yang diberikan pada setiap petani akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki.

 

Syarat-syarat Penerima Pupuk Subsidi

Mengikuti skema yang ada, petani cukup mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing untuk proses pendaftaran e-RDKK.

Sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat agar bisa menjadi penerima pupuk subsidi:

 

1.   Memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan

Sembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

 

  2.   Memiliki lahan produktif maksimal 2 hektar 

Program ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.

 

  3.   Tergabung dalam kelompok tani

Petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing.

Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Tags Pertanian Banten Pertanian Tangerang Petani Organik Tangerang Petani Tangerang Pupuk Subsidi Tangerang Sawah Tangerang