TANGERANGNEWS.com-Komisi XI DPR RI menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang minim dalam pemberantasan judi online (Judol). Sebab, selama ini OKJ dinilai terlalu banyak diam dalam upaya mengatasi permasalahan judol tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio menilai OJK seharusnya bisa lebih banyak berperan dalam pemberantasan aktivitas ilegal ini.
Apalagi, dalam beberapa pekan terakhir mulai muncul banyak oknum pemerintah yang justru terlibat dalam judi online.
“Jangan-jangan banyak warga OJK yang terlibat (main di judi online) seperti di Kominfo. Jangan-jangan Pak Mahendra juga main judi online, tapi ini saya gak nuduh,” ujar Primus dalam RDP Komisi XI dengan OJK terkait Kinerja OJK Triwulan III-2024, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2024.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN ini meminta keseriusan OJK dalam memberantas judi online. Ia melihat selama ini pemberantasan ini hanya berfokus pada situsnya saja.
Menurut Primus, OJK perlu melihat lebih lanjut terkait rekening-rekening judi online ini. Mengingat, transaksinya judi ini selalu lewat rekening di perbankan juga.
“Padahal bisa jadi yang terlibat adalah Himbara kita, jadi hanya karena profit oriented, semua dibenarkan,” ujar Primus.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Annisa Mahesa mempertanyakan bagaimana perbankan selama ini melakukan mitigasi risiko terkait aktivitas judi online.
Meskipun, saat ini sudah ada juga pemblokiran rekening hingga 8.000 rekening.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengusulkan perbankan agar memperketat ketika calon nasabah mau membuka rekening di bank. Di mana, itu bisa dilihat dari historis dan background checking tiap calon nasabah.
Selanjutnya, anggota legislatif termuda ini melihat perlunya integrasi sistem dalam pemberantasan judi online. Misalnya, melihat kemana saja aliran dana judi ini bermuara.
“Mungkin ini tidak mudah karena terkait dengan rahasia bank dan nasabah, namun kemudian bagaimana bisa diintegrasi untuk bisa meminimalisir aliran judi online,” pungkas Annisa.