TANGERANGNEWS.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan baru terkait pelanggaran lalu lintas dengan sistem poin yang dicatat pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 2025.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan di jalan serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.
Skema Sistem Poin Tilang
Penerapan poin ini dilakukan melalui surat tilang, buku register perkara kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Tindak pelanggaran yang dikenakan poin terbagi menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki bobot poin yang berbeda sesuai tingkat kesalahan.
Pelanggaran lalu lintas diberi sanksi poin berdasarkan tingkat pelanggarannya: 1, 3, atau 5 poin.
1. Lima poin diberikan untuk pelanggaran serius seperti:
2. Tiga poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:
3. Satu poin diberikan untuk pelanggaran ringan seperti:
Adapun untuk kecelakaan lalu lintas, bobot poin yang diberikan lebih tinggi, yaitu 5, 10, atau 12 poin, tergantung tingkat keparahannya:
1. Dua belas poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
2. Sepuluh poin diberikan kepada pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta bagi pelaku tabrak lari.
3. Lima poin dikenakan bagi pengendara yang mengemudi secara berbahaya dan membahayakan nyawa atau barang.
Sistem ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Apabila akumulasi poin mencapai batas tertentu, SIM pelanggar dapat dicabut sementara atau permanen, tergantung pada kebijakan yang berlaku.