TANGERANGNES.com-Kasus pagar laut sepanjang 30 Km di perairan Kabupaten Tangerang semakin memanas.
Setelah Bareskrim Polri menemukan usnur tindak pidana pemalsuan dokumen, kini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turun tangan mengusut dugaan korupsi.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo mengemukakan, pengusutan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaporkan indikasi dugaan korupsi dalam proses penerbitan dokumen SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Surat Hak Milik) pagar laut Tangerang.
Kemudian, setelah diskusi dengan jajaran Bareskrim terkait indikasi korupsi tersebut, pihaknya saat ini menelaah dugaan korupsi itu.
"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi. Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu, tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," jelasnya, Kamis 13 Februari 2025.
Ia mengungkap, jika dalam perkembangan memang ditemukan fakta atau indikasi korupsi, maka kasus itu tentunya bakal ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk kemudian mencari unsur tindak pidana.
Kakor pun menyebut penyidik bakal memanggil Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dalam rangka pengumpulan keterangan. "Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," ujarnya.