TANGERANGNEWS.com-Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) membantu pemulangan Sigit Aliyando, pekerja migran Indonesia di Korea Selatan (Korsel) yang mengalami kecelakaan kerja pada Februari 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KemenP2MI Rinardi mengatakan Sigit menderita cedera serius sehingga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Daegu, Korsel.
“Dalam upaya penyelamatan nyawanya, pihak rumah sakit melakukan operasi pertama berupa craniotomy dan hematoma removal pada 22 Maret 2024,” kata Dirjen Rinardi di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
Dirjen Rinardi menjelaskan, pihak rumah sakit kemudian menyarankan agar dilakukan operasi kedua karena pada operasi pertama kondisi Sigit menunjukkan respons positif.
Namun setelah operasi kedua, Sigit tak mengalami kemajuan signifikan tetap dalam kondisi koma.
“Sayangnya, hingga Maret 2025, kondisi beliau masih belum mengalami kemajuan yang signifikan dan tetap dalam keadaan koma,” kata Dirjen Rinardi.
Kemudian, keluarga mengajukan permohonan kepada KemenP2MI untuk memulangkan Sigit ke Indonesia. Dirjen Rinardi menyebut, pihak rumah sakit di Korsel menyetujui pemulangan Sigit ke Indonesia.
“Seluruh proses pemulangan dilakukan dengan persiapan matang, termasuk pendampingan tenaga medis serta jaminan bahwa perawatan darurat selama perjalanan akan tetap tersedia,” kata Dirjen Rinardi.
Kemudian, Dirjen Rinardi memastikan setibanya di Indonesia, Sigit langsung mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dirjen Rinardi mengatakan, bantuan ini merupakan tindakan nyata dari KemenP2MI untuk membantu pekerja migran Indonesia yang prosedural yang mengalami kecelakaan atau pun permasalahan di luar negeri.
“Kami ingin menegaskan kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pentingnya bekerja sebagai PMI secara resmi. Dengan status resmi, PMI memiliki akses terhadap perlindungan hukum, kompensasi asuransi, serta pendampingan dari pemerintah dalam kondisi darurat seperti ini,” katanya.
“Kami berharap Sigit dapat segera mendapatkan perawatan yang lebih baik di Indonesia dan diberi kesembuhan,” tambah Dirjen Rinardi.
Secara terpisah, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan.
Menteri Karding menyebut, berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Jaminan kesehatan hingga hukum dari negara diperoleh mereka yang bekerja di luar negeri melalui jalur legal atau prosedural. Mari kita tidak sia-siakan benefit untuk masyarakat Indonesia tersebut," ujarnya, Selasa 18 Maret 2025.