TANGERANG-Prita Mulyasari secara resmi kemarin mulai mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus hukumnya dengan RS Omni (sebelumnya RS Omni Internasional) di Jalan Raya Serpong, Alam Sutera, Kota Tangsel. Prita mengajukan PK atas putusan kasasi MA dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni.
Prita datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang bersama kuasa hukumnya OC Kaligis dan juga mantan Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris yang datang sengaja untuk mendukung Prita.
Prita tiba di PN Tangerang sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (1/8/2011). Sebelumnya MA telah memvonis 6 bulan penjara dengan hukuman percobaan 1 tahun kepadanya setelah jaksa mengajukan kasasi ke MA.
OC Kaligis mengatakan, pengajuan PK itu adalah jawaban atas keputusan Mahkamah Agung yang dianggapnya sebagai tindakan yang tidak konsisten.
"Ada inkonsistensi dua produk yang saling saling bertentangan yang dikeluarkan Mahkamah Agung," ujar kuasa hukumnya, OC Kaligis.
Kuasa hukum berpatokan pada putusan kasasi perdata kasus Prita di MA dengan hakim agung Harifin Tumpa, yang kini menjadi Ketua MA. Majelis hakim ketika itu menyebutkan Prita hanya curhat bukan melakukan pencemaran nama baik.
"Saya memang berpegangan pada MA saat putusan perdata hakim agungnya Harifin Tumpa. Dalam putusannya, di sana disebutkan bahwa Prita hanya melakukan curhat, bukan pencemaran nama baik. Putusan bebas tidak bisa dilakukan PK," ujarnya.
Prita Mulyasari yang ditemani oleh suaminya Andi Nugroho menjelaskan kenapa dirinya melakukan PK. Dia ingin menghapus status terpidana di dalam hidupnya.
"Meski masa percobaan, saya tetap tidak bisa terima. Karena status terpidana kan seumur hidup," katanya. Prita menjelaskan dari sejak putusan kasasi diterima, dia belum merasakan puas atas putusan tersebut. Termasuk ketika dirinya mengatakan, bersyukur ketika Mahkamah Agung memutusnya bersalah dengan harus menjalani masa hukuman 1 tahun.
"Saat itu salah satu yang terbaik dari yang terburuk, yang saya katakan. Yang terburuknya ya soal terpidana. Kenapa harus awal puasa melakukan PK?Ini kebetulan saja," kata Prita. Seperti diketahui sebelumnya, pada Senin 11 Juli 2011 lalu, Mahkamah Agung memutuskan Prita Mulyasari beralah dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
(DRA)
Tags