TANGERANGNEWS.com- Perpanjangan STNK lima tahunan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Tidak seperti pengesahan STNK tahunan yang bisa dilakukan di gerai Samsat atau layanan keliling, proses perpanjangan lima tahunan mengharuskan kendaraan dibawa langsung ke kantor Samsat karena perlu dilakukan cek fisik.
Syarat yang Harus Dibawa Saat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Pengurusan perpanjangan STNK sebenarnya bisa dilakukan sendiri tanpa calo. Berikut dokumen yang harus kamu siapkan.
Setelah semua persyaratan lengkap, langsung saja menuju kantor Samsat. Langkah pertama adalah proses cek fisik kendaraan, yaitu penggesekan nomor rangka dan nomor mesin. Proses ini biasanya tidak dipungut biaya. Setelah cek fisik selesai, hasil gesek disahkan di loket legalisasi.
Alur Perpanjangan STNK dan Cetak Pelat Nomor
Usai dokumen dilegalisir, petugas akan mengarahkan ke loket progresif. Setelahnya, akan diminta mengisi formulir perpanjangan STNK. Usai semua dokumen diserahkan, kamu akan mendapatkan nomor antrean untuk membayar biaya administrasi di loket kasir.
Setelah pembayaran selesai, petugas akan mencetak STNK baru dan kamu diarahkan ke area pencetakan pelat nomor. Tinggal tunggu giliran untuk mengambil pelat nomor yang sudah jadi.
Berapa Biaya yang Dikeluarkan?
Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri dari beberapa komponen. Untuk mobil, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200 ribu, sedangkan biaya cetak pelat nomor baru Rp100 ribu.
Di luar itu, kamu juga harus membayar pajak tahunan kendaraan (PKB) dan iuran SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil.
Besarnya total biaya tentu tergantung jenis dan nilai kendaraan. Sebagai gambaran, total biaya yang dikeluarkan bisa mencapai sekitar Rp3,2 juta jika termasuk PKB, SWDKLLJ, serta administrasi lainnya.
Demikian informasi mengenai cara mengurus sendiri perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat agar dapat menghemat biaya jasa calo. Pastikan semua dokumen lengkap dan datang sesuai jam operasional agar proses berjalan lancar.