Sabtu, 23 November 2024

Antasari dapat Remisi 4 Bulan

Antasari Azhar saat dikunjungi DEPAN. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara atas tuduhan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putera Rajawali Banjaran Nasrudin, mendapat remisi (potongan masa tahanan) selama 4 bulan dari Kementerian Hukum dan Ham Ri, dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-66 yang biasa diperingati pada 17 Agustus ini.
 
Antasari merupakan salah satu dari 773 orang napi yang mendapat remisi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Dewasa Klas 1 Tangerang. Remisi ini diberiksan secara simbolis oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosyah dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Ham Provinsi Banten Imam Santoso kepada perwakilan napi. Namun Antasari tidak mengikuti acara pemberian remisi tersebut.
 
“Ya Antasari mendapat remisi 4 bulan. Pertimbangannya karena dia berpelilaku baik selama menjalani masa tahana di LP Dewasa Klas 1 Tangerang,” kata Kepala Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Banten Imam Santoso, Rabu (17/8).
 
Menurut Imam, pemberian remisi tersebut sesuai dengan dasar hokum Pasal 14 UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan yang diatur lebih lanjut oleh Keppres No 174/1999 tentang Remisi. “Remisi merupakan penghormatan terhadap hak narapidana atau warga binaan lapas. Remisi diberikan terhadap napi yang memenuhi syarat kedisiplinan di Lapas,” ungkapnya.
 
Sementara untuk di wilayah Banten, Imam menyebutkan, dari jumlah keseluruhan 5883 napi, yang mendapat remisi sebanyak 2534 orang.  Diantaranya di LP Dewasa Klas I Tangerang 1773 orang, LP Pemuda Tangerang 684 orang, LP wanita Tangerang 125 orang, LP anak Pria Tangerang 107 orang, LP anak Wanita Tangerang 50 orang dan rutan Klas I Tangerang 143 orang. “Remisi yang diberikan mulai dari 1 sampai 6 bulan,” katanya.(RAZ)

Tags