TANGERANGNEWS-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Banten Dondy Kumando Soedirman menyatakan, penilaian masyarakat terkait kasus Prita Mulyasari yang cenderung menyudutkan institusinya akibat pemberitaan media massa yang berlebihan.
”Opini masyarakat sudah terbentuk akibat pemberitaan yang berlebihan,” ujar Dondy, kepada wartawan (10/6). Menurutnya, semua tuduhan negatif seperti pemberian fasilitas kesehatan dan imbalan lainnya dari Rumah Sakit Omni kepada jaksa yang menangani kasus Prita adalah fitnah. “Masyarakat sudah terlanjur dipengaruhi opini media masa, sehingga melihat kasus Prita tidak dengan pandangan hukum.”
Dondy, juga berkukuh bahwa apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang dan jaksa Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Banten, yang memberikan dakwaan pasal 27 dan pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, itu sudah benar, “Karena Undang-undang itu sudah berlaku sejak 21 April 2008,” kata dia.
Akibat penerapan pasal tersebut pada kasus Prita, Kejaksaan Tinggi Banten dituduh tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Selasa kemarin, tim pemeriksa Inspektur Pidana Umum Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat beserta tiga jaksa melakukan pemeriksaan kepada para petinggi kejaksaan tinggi Banten.
Kasus Prita mencuat setelah dia ditahan selama tiga pekan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ibu rumah tangga itu dipenjara setelah dianggap mencemarkan nama baik dokter dan RS Omni melalui surat elektronik.(TI)
Tags