Senin, 25 November 2024

Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Prita

( / )

TANGERANGNEWS-Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Prita Mulyasari dan Tim kuasa hukum Prita dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Hari ini. Dalam Persidangan yang mengagendakan pembacaan tanggapan eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati Utami dan Riyadi menilai, email yang dikirimkan Prita telah terbukti mengandung unsur pencemaran nama baik dan email itu juga dikirim ke banyak orang selain teman-teman pribadinya. “Dalam dari bukti tersebut, pelanggaran Prita telah masuk unsur pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No.11 /2008 Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP seperti dalam dakwaan sebelumnya. Untuk itu kami menolak keberatan yang di sampaikan Prita dan kuasa hukumnya,” kata Riyadi. Menurut Riyadi, pencemaran nama baik yang dilakukan Prita terhadap dokter Hengky dan dokter Grace dianggap telah melanggar hak asasi manusia, karena hal tersebut jelas sangat merugikan mereka. Terlebih lagi, lanjut Riyadi, kata-kata atau pesan dari email Prita dapat diakses melalui internet oleh siapapun dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama, sehingga tidak mungkin dapat dihapus. “Prita juga telah melanggar hak asasi dokter Hengky dan dokter Grace,” ungkapnya. Selain itu, Riyadi juga meminta kepada hakim agar berhati-hati dalam memutuskan perkara dan jangan terpengaruh karena opini publik. Atas semua pertimbangan tersebut, Dia meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini. “Mohon majelis hakim jangan memutuskan perkara ini hanya karena melihat opini masyarakat,” papar Riyadi. Setelah pembacaan tanggapan eksepsi selama hampir satu jam, Ketua majelis hakim Karel Tuppu memutuskan untuk melanjutkan persidangan, Kamis (25/6) besok, untuk memberi putusan atas tanggapan eksepsi JPU. “Persidangan ini akan dilanjut minggu depan,” ucap Karel.(rangga)
Tags