TANGERANG-Ahmad Basuki alias Uki, adik dari pengebom Masjid Ad-Dzikra Mapolres Cirebon, M Syarif, divonis 9 tahun penjara, karena terbukti membantu aksi pengeboman tersebut. Vonis lebih rendah 1 tahun dari dari tuntutan jaksa.
Uki divonis bersama dengan dua terdakwa kasus terorisme Cirebon lainnya, Arief Budiman dan Mardiansyah, dalam sidang vonis yang dipimpin hakim Syamsul Bahri Harahap, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2012).
"Terdakwa terbukti dengan sah meyakinkan membantu aksi terorisme yang melibatkan kakaknya M Syarif di Masjid Adzikra, Mapolres Cirebon," kata Syamsul.
Sebelum pemboman itu, Uki terbukti berbelanja bahan-bahan dan membuat serta merakit bom bersama kakaknya. Ketika ditanya hakim soal vonis tersebut, ia mengaku pikir-pikir.
Usai sidang, Uki menyatakan tidak menerima hukuman itu. Baginya, tidak ada hukum kecuali hukum Tuhan.
Sementara itu, terdakwa lain, Arief Budiman dan Mardiansyah divonis vonis 7 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Arief dan Mardiansyah terbukti ikut dalam aksi terorisme di Cirebon.
Sebelumnya, dua terdakwa terorisme kasus bom bunuh diri di Masjid Ad-Dzikra Mapolresta Cirebon dan 8 terdakwa terorisme bom Sukoharjo dijatuhi vonis di PN Tangerang. Vonis yang mereka terima bervariasi antara 5 sampai 8 tahun penjara.
Terdakwa bom Cirebon dan Sukoharjo itu terbukti melanggar pasal 15 junto 9 UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.
Aksi pemboman terjadi pada Jumat, 16 April 2011 lalu. Puluhan orang yang hendak menunaikan salat berjamaah, terluka. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut kecuali pelaku bom bunuh diri sendiri.(DRA)
Tags