Sabtu, 23 November 2024

Antasari Dilarang Hadiri Resepsi Putrinya

Antasari Azhar saat melakukan jumpa pers.(tangerangnews / dira)



TANGERANG
-Kementerian Hukum dan HAM  melarang Antasari Azhar untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri, 11 Maret 2012, di Balai Sudirman, pukul 19.00 wib. Mantan Ketua KPK itu hanya diperbolehkan mengikuti prosesi siraman dan akad nikah.

Antasari mengatakan itu kepada wartawan di Lapas Kelas IA Dewasa Tangerang, Senin (5/3). Pada kesempatan itu Antasari menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan itu, dan meminta rekan pers untuk tidak memperpanjang polemik soal pernikahan putri sulungnya itu.

"Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, saya minta polemik ini tidak lagi terjadi. Saya secara pribadi meminta kepada semua pihak, demi khikmadnya pernikahan anak saya nanti," ucapnya.

Terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, itu mengatakan, sebagai warga binaan, dirinya menerima semua keadaan. "Tidak benar saya tidak diijinkan. Kami sudah sepakat, persoalan ini tidak berlanjut. Sebagai orang tua, saya menginginkan pernikahan anak saya berjalan lancar dan saya tidak ingin membuat konflik," ucapnya.

Menurut Antasari, dirinya telah mengajukan permohonan untuk menghadiri akad nikah, siraman, dan resepsi pernikahan putrinya itu. Namun balasan surat Kanwil Kemenkumham Banten, bahwa dirinya hanya bisa memenuhi acara adat siraman, 8 Maret (sore hari), dan akad nikah, 9 Maret (pagi hari).

"Sedangkan untuk resepsi pernikahan pada malam hari tanggal 11 Maret 2012, sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan belum diizinkan. Saya bisa memahami itu selaku warga binaan Lapas Tangerang," ucapnya yang didampingi Imam Santoso, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, dan Heru Prasetyo, Kabid Pembinaan Lapas IA Dewasa Tangerang.

Sementara itu menurut Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Kemenkumham, Goncang Raharjo, Antasari tidak boleh menghadiri resepsi pernikahan pada malam hari pernikahan anaknya, pada 11 Maret 2012, karena resepsi pernikahan itu bukan bagian yang sakral dari sebuah pernikahan.

"Itukan cuma pesta saja. Yang penting dari pernikahan adalah akad nikah dan prosesi siraman," ucapnya.

Menurut Goncang, yang berhak mengizinkan Antasari mengikuti proses pernikahan putrinya itu adalah Kepala Lapas IA Tangerang. Namun tetap harus dikoordinasikan kepada Kanwil Kemenkumham Banten, dan Kemenkum dan HAM.

"Ijin terakhir tetap dari Kemenkumham. Kalau tidak boleh, Kepala Lapas IA Tangerang juga tidak bisa berbuat apa-apa," ucapnya.(DRA)

 
Tags