Kamis, 19 September 2024

Herry Rumawatine Dipanggil Panwaslu

( / )

TANGERANGNEWS-Tim sukses pemenangan SBY-Boediono Kota Tangerang Herry Rumawatine dipanggil Panwaslu Kota Tangerang, karena pada saat kampanye melibatkan anak-anak dibawah umur di Gedung Olah Raga (GOR) Kota Tangerang, Sabtu (27/6) lalu. Saat klarifikas di kantor Panwaslu Kota Tangerang di Jalan Daan Mogot No. 69, Herry Rumawatine yang diwakili oleh wakil sekertaris tim kampanye SBY-Boediono Rini Ambarwati dan koordinator kecamatan Tangerang tim kampanye Endang Supriatin mengaku pihaknya tidak mengetahui bila anak-anak bisa ikut terlibat dalam kampanye tersebut karena hal itu diluar pengawasan mereka. “Mereka memang mengakui bahwa anak-anak ikut dalam kampanye, tapi mereka tidak bisa melarang karena anak-anak itu dibawa oleh orangtuanya,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain kepada tangerangnews.com setelah selesai acara klarifikasi, hari ini. Menurut Syafril, Timses SBY-Boediono telah melanggar pasal 216 ayat 2 jo pasal 41 ayat 2 UU no 42/2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, karena telah melibatkan anak yang belum memiliki hak pilih dalam kampanye. “Ancaman hukumannya 3 – 12 Bulan dan denda Rp30 – 60 Juta,” tandasnya.(rangga)
Tags