TANGERANGNEWS-Seorang warga negara asal Taiwan Hsu Chi Cheng,50, yang sudah sembilan kali menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil ditangkap petugas Bea dan Cukai bandara tersebut, hari ini.
Hsu Chi Cheng yang membawa sabu seberat 2.580 gram atau senilai Rp2,5 miliar membawa barang haram tersebut dengan cara mengemasnya di dalam koper. Petuga Bea dan Cukai yang curiga dengan peragai tersangka, mengikutinya hingga ke mesin pemindai atau x-ray. Setelah melewati mesin x-ray, Hsu Chi Cheng langsung memeriksa barang bawaan penumpang pesawat Chatay Pacific dengan nomor penerbangan CX 719 dari Hongkong itu.
“ Setelah kami membuka kopernya, ternyata barang haram tersebut dikemas tersangka dalam satu paket besar yang diletakan diselipan koper,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Baduri Wijayanta, hari ini kepada TANGERANGNEWS.
Dirinya mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 9 kali datang ke Jakarta. " Dari pasport nya kita periksa sudah 9 kali, dan ini yang ke sepuluh " kata Baduri. Beliau juga menegaskan kalau keberhasilan ini berkat kerjasama yang baik antara Satuan Tugas Airport Interdiction Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka Hsu Chi Cheng kini disangka telah melanggar Pasal 61 ayat 1 undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp300 juta. (Sly)
Tags