Besok 15 Juli Uni Eropa (UE) resmi mencabut larangan terbang maskapai komersil asal Indonesia ke benua biru itu. Empat maskapai yakni; Garuda, Premiair, Mandala, dan Air Fast kembali bisa terbang ke Eropa.
Demikian hasil dari Forum Konsultasi Bilateral (FKB) antara Indonesia dan UE di Yogyakarta, 13-14 Juli 2009. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Retno L.P. Marsudi, Dirjen Amerika dan Eropa dari Departemen Luar Negeri, sedangkan delegasi Komisi Eropa diwakili oleh James Moran, Direktur Urusan Asia dari Directorate General of External Relations European Commission.
Delegasi UE menyambut baik prestasi Indonesia dalam memperbaiki keselamatan penerbangan. Air Safety Committee telah merekomendasikan dicabutnya ke-4 maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang ke Uni Eropa.
"Keempat maskapai tersebut akan dianggap layak dari segi keselamatan penerbangan untuk melakukan operasi penerbangan ke dan dari Eropa. Dengan demikian warga negara Uni Eropa dapat melakukan perjalanan domestik maupun internasional dengan menggunakan maskapai tersebut," demikian pernyataan bersama delegasi Indonesia dan UE yang di rilis, 14 Juli 2009.
Keputusan Uni Eropa yang disebut sebagai Commission Regulation mengenai hal ini diharapkan akan dikeluarkan besok, Rabu 15 Juli 2009, setelah proses penterjemahan ke dalam 22 (dua puluh dua) bahasa resmi Uni Eropa dan penanadatangan oleh Komisioner untuk urusan Transportasi, demikian isi pernyataan bersama itu.
Selama ini UE menjatuhkan larangan terbang atas maskapai Indonesia ke Eropa dan meminta warga Uni Eropa tidak menggunakan maskapai Indonesia sejak Juli 2007 karena dinilai terdapat 69 temuan yang memberatkan. Hingga awal 2009, maskapai Indonesia telah memenuhi 66 kriteria yang ditetapkan Eropa.
Sementara itu, Indonesia dan UE juga akan membahas kemungkinan kerjasama di sektor penerbangan lainnya yang akan menjamin kerjasama yang lebih erat di kemudian hari. Pertemuan telah menyepakati untuk melakukan pemarafan perjanjian kerjasama dan kemitraan (PCA/Partnership Cooperation Agreement).
Perjanjian ini merupakan perjanjian bilateral pertama antara Indonesia dan Uni Eropa. Perjanjian ini juga merupakan yang pertama di antara negara-negara anggota ASEAN.(ir)
Tags